Materi:
A. Pengertian Pengendalian Sosial
B. Fungsi Pengendalian Sosial
C. Tujuan Pengendalian Sosial
D. Sifat Pengendalian Sosial
E. Cara Pengendalian Sosial
Pengertian pengendalian sosial :
upaya yang dilakukan agar anggota masyarakat menaati norma yang berlaku.
Fungsi pengendalian sosial :
1. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
2. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
3. Mengembangkan rasa takut untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko.
4. Menciptakan sistem hukum (aturan yang disusun secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi).
Tujuan pengendalian sosial :
1. Agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
2. Agar tercipta keserasian dan kenyamanan dalam masyarakat.
3. Agar pelaku penyimpangan kembali mematuhi norma yang berlaku.
Sifat pengendalian sosial :
1. Preventif : pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan
2. Represif : mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya penyimpangan
3. Kuratif : pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial
Cara pengendalian sosial :
1. Persuasif (dengan ajakan atau bimbingan)
Contoh : Guru menegur siswa yang mencontek.
(Cara pengendalian : dengan menegur)
2. Koersif (dengan kekerasan)
Contoh : Polisi membubarkan demonstrasi mahasiswa dengan gas air mata.
(Cara pengendalian : dengan gas air mata)
Jenis pengendalian sosial
1. Kompulsif : menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga
individu atau kelompok terpaksa taat dan mematuhi nilai maupun norma
yang berlaku di masyarakat
2. Pervasi : penanaman norma secara berulang-ulang
Jenis-jenis lembaga pengendalian sosial :
1. Lembaga Kepolisian
2. Lembaga Kejaksaan
3. Lembaga Pengadilan
(Nomor 1-3 dikenal sebagai lembaga penegak hukum)
4. Lembaga Adat
Bentuk pengendalian sosial dilihat dari pelaku:
a. Formal : presiden, gubernur
b. Informal/nonformal : tokoh agama, tokoh adat
Bentuk pengendalian sosial :
1. Mengejek/cemoohan
2. Menyindir
3. Teguran
4. Pendidikan
5. Gosip: cerita negatif tentang seseorang
Desas-desus: percakapan orang banyak (yang belum tentu benar dan tidak diketahui sumbernya)
Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu
untuk membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali
pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat.
6. Intimidasi : menakut-nakuti, mengancam
7. Hukuman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar